PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Manusia
merupakan makhluk sosial. Yang mana tidak luput dari membutuhkan bantuan
manusia lain. Oleh karena itu antara manusia yang satu dengan yang lain saling
membutuhkan. Interaksi antar manusia menimbulkan berbagai macam hubungan yang
salah satunya adalah hubungan jual beli. Jual beli merupakan suatu hubungan
yang telah lama berlaku dalam hidup manusia. Bahkan hubungan ini tidak bisa
lepas dari kehidupan kita sekarang.
Islam
merupakan agama yang diturunkan oleh Allah Swt sebagai agama yang membawa
rahmat kepada seluruh alam juga sangat menyoroti mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan jual beli. Dalam Islam jual beli juga dibahas secara mendetail
karena pada hakekatnya Islam bukan hanya agama yang mementingkan aspek ibadah
saja melainkan juga sangat menekankan aspek sosial (muamalah).
Dalam
makalah ini kami akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan jual beli dalam
Islam. Dimulai dari pengertian jual beli itu sendiri baik secara bahasa maupun
secara istilah. Kemudian dipaparkan tentang rukun dan syarat-syarat sahnya jual
beli. Pembahasan selanjutnya mengulas tentang macam-macam jual beli baik yang
dilarang maupun yang diperbolehkan. Tidak ketinggalan pula kami membahas
masalah khiyar dalam jual beli dan hal-hal lain yang masih terkait dengan
masalah jual beli. Berikut pembahasan makalah kami.
PEMBAHASAN
I.
Pengertian, Dasar Hukum Dan
Hikmah Jual-Beli
“JUAL
BELI DAN MACAM-MACAMNYA”
A. Pengertian dan Landasan Jual Beli (al-Bai’)
1. Pengertian Jual Beli
Jual Beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu . Dalam bahasa arab jual beli diartikan al-bai’, al-Tijarah dan al-Mubadalah,
“Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi” (Fathir: 29)
Adapun jual beli menurut istilah (terminologi) para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
A. Pengertian dan Landasan Jual Beli (al-Bai’)
1. Pengertian Jual Beli
Jual Beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu . Dalam bahasa arab jual beli diartikan al-bai’, al-Tijarah dan al-Mubadalah,
“Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi” (Fathir: 29)
Adapun jual beli menurut istilah (terminologi) para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
a) Menurut
Imam Nawawi jual beli adalah Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.
b) Menurut
Ibnu Qudamah jual beli adalah Pertukaran harta denagn harta, untuk saling
menjadikan milik.
Dari
beberapa definisi diatas dapat dipahami bahwa inti jual beli ialah suatu
perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela
diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain
menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan
syara’ dan disepakati.
B. Landasan
Landasan
Syara’
Jual
beli disyariatkan berdasarkan al-Quran, sunah, dan Ijma’, yakni:
a. Al-Quran :
“Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.Al-Baqarah : 275)
b. As-Sunah :
Artinya :
“Nabi SAW, ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, ‘Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’)
a. Al-Quran :
“Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.Al-Baqarah : 275)
b. As-Sunah :
Artinya :
“Nabi SAW, ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, ‘Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’)
c.
Ijma’
Ulama sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
Ulama sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
c.
Hikmah Jual Beli
Hikmah jual beli antara
lain :
1)
Dapat menanamkan sifat menghargai hak milik orang lain.
2)
Dalam memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan antara penjual dan pembeli.
3)
Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang haram.
4)
Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
5)
Dapat mendorong untuk saling membantu antara penjual dan pembeli.
6)
Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah SWT.
II.
Rukun dan syarat jual-beli
Sahnya suatu jual beli bila ada dua unsur pokok yaitu bagi yang berakad dan barang yang diaqadi, apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau gugur maka tidak sah jual belinya. Adapun syarat tersebut adalah:
Bagi yang beraqad :
1. Adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan) berdasarkan firman Allah Ta'ala " kecuali jika jual beli yang saling ridha diantara kalian ", dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda "hanya saja jual beli itu terjadi dengan asas keridhan" (HR. Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan selain keduanya), adapun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibanarkan syariah), maka sah jual belinya. Sebagaimana seandainya seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya, maka meskipun itu terpaksa maka sah jual belinya.
1. Adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan) berdasarkan firman Allah Ta'ala " kecuali jika jual beli yang saling ridha diantara kalian ", dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda "hanya saja jual beli itu terjadi dengan asas keridhan" (HR. Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan selain keduanya), adapun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibanarkan syariah), maka sah jual belinya. Sebagaimana seandainya seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya, maka meskipun itu terpaksa maka sah jual belinya.
2. Yang beraqad adalah orang yang diperkenankan (secara syariat) untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang merdeka, mukallaf dan orang yang sehat akalnya, maka tidak sah jual beli dari anak kecil, bodoh, gila, hamba sahaya dengan tanpa izin tuannya.
(catatan : jual beli yang tidak boleh anak kecil melakukannya transaksi adalah jual beli yang biasa dilakukan oleh orang dewasa seperti jual beli rumah, kendaraan dsb, bukan jual beli yang sifatnya sepele seperti jual beli jajanan anak kecil, ini berdasarkan pendapa t sebagian dari para ulama pent)
3. Yang beraqad memiliki
penuh atas barang yang diaqadkan atau menempati posisi sebagai orang yang
memiliki (mewakili), berdasarkan sabda Nabi kepada Hakim bin Hazam "
Janganlah kau jual apa yang bukan milikmu" (diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
Tirmidzi dan dishahihkan olehnya). Artinya jangan engkau menjual seseuatu yang
tidak ada dalam kepemilikanmu.
Berkata Al Wazir Ibnu Mughirah Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya, dan tidak juga dalam kekuasaanya, kemudian setelah dijual dia beli barang yang lain lagi (yang semisal) dan diberikan kepada pemiliknya, maka jual beli ini bathil
Bagi (Barang) yang diaqadi
Berkata Al Wazir Ibnu Mughirah Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya, dan tidak juga dalam kekuasaanya, kemudian setelah dijual dia beli barang yang lain lagi (yang semisal) dan diberikan kepada pemiliknya, maka jual beli ini bathil
Bagi (Barang) yang diaqadi
• Barang tersebut adalah
sesuatu yang boleh diambil manfaatnya secara mutlaq, maka tidak sah menjual
sesuatu yang diharamkan mengambil manfaatnya seperti khomer, alat-alat musik,
bangkai berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam " Sesungguhnya
Allah mengharamkan menjual bangkai, khomer, dan patung (Mutafaq alaihi). Dalam
riwayat Abu Dawud dikatakan " mengharamkan khomer dan harganya,
mengharamkan bangkai dan harganya, mengharamkan babi dan harganya", Tidak
sah pula menjual minyak najis atau yang terkena najis, berdasarkan sabda Nabi
" Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu (barang) mengharamkan juga
harganya ", dan di dalam hadits mutafaq alaihi: disebutkan "
bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu dipakai
untuk memoles perahu, meminyaki (menyamak kulit) dan untuk dijadikan
penerangan", maka beliau berata, " tidak karena sesungggnya itu
adalah haram.".
• Yang diaqadi baik berupa
harga atau sesuatu yang dihargai mampu untuk didapatkan (dikuasai), karena
sesuatu yang tidak dapat didapatkan (dikuasai) menyerupai sesuatu yang tidak
ada, maka tidak sah jual belinya, seperti tidak sah membeli seorang hamba yang
melarikan diri, seekor unta yang kabur, dan seekor burung yang terbang di
udara, dan tidak sah juga membeli barang curian dari orang yang bukan
pencurinya, atau tidak mampu untuk mengambilnya dari pencuri karena yang
menguasai barang curian adalah pencurinya sendiri..
• Barang yang diaqadi
tersebut diketahui ketika terjadi aqad oleh yang beraqad, karena ketidaktahuan
terhadap barang tersebut merupakan suatu bentuk penipuan, sedangkan penipuan
terlarang, maka tidak sah membeli sesuatu yang dia tidak melihatnya, atau dia
melihatnya akan tetapi dia tidak mengetahui (hakikat) nya. Dengan demikian
tidak boleh membeli unta yang masih dalam perut, susu dalam kantonggnya. Dan
tidak sah juga membeli sesuatu yang hanya sebab menyentuh seperti mengatakan
"pakaian mana yang telah engkau pegang, maka itu harus engkau beli dengan
(harga) sekian " Dan tidak boleh juga membeli dengam melempar seperti
mengatakan "pakaian mana yang engaku lemparkan kepadaku, maka itu
(harganya0 sekian. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radiallahu anhu
bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan hasil memegang
dan melempar" (mutafaq alaihi). Dan tidak sah menjual dengan mengundi
(dengan krikil) seperti ucapan " lemparkan (kerikil) undian ini, maka
apabila mengenai suatu baju, maka bagimu harganya adalah sekian.
B.
Rukun dan Syarat Sah
Jual Beli
1. Rukun Jual Beli
Adapun rukun jual beli menurut jumhur ulama ada empat, yaitu :
a) Bai’ (penjual)
b) Mustari (pembeli)
c) Ma’qud ‘alaih (barang yang dijual)
d) Shighat (Ijab dan Qabul)
1. Rukun Jual Beli
Adapun rukun jual beli menurut jumhur ulama ada empat, yaitu :
a) Bai’ (penjual)
b) Mustari (pembeli)
c) Ma’qud ‘alaih (barang yang dijual)
d) Shighat (Ijab dan Qabul)
Akad adalah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Pada dasarnya ijab qabul dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mungkin misalnya bisu atau yang lainnya boleh ijab qabul dengan surat menyurat atau isyarat yang mengandung arti ijab dan qabul.
III.
Jual-beli sah dan macam-macam
nya
Macam-macam
Jual Beli yang Dibolehkan
Jual beli yang
dibolehkan antara lain :
1)
Bai’ as-Salam
Bai’
as-Salam adalah jual beli dimana harga dibayarkan dimuka/majlis akad. Sedangkan
barang dengan kriteria tertentu diserahkan pada waktu tertentu.
Prinsip
akad salam :
a.
Obyek Salam bersifat al-dain (tanggungan).
b.
Dalam akad salam dibatasi dengan tempo (waktu) yang pasti.
c.
Ro’sul-mal (harga pokok), dalam akad salam harus dibayarkan secara kontan dalam
majlis.
Contohnya
: Kita membeli meja dan bangku, dan kita hanya membayar harga bangku atau harga
mejanya saja, setelah barangnya dikirim baru kemudian kita lunasi.
2)
Bai’ al-Istishna’
Bai’
al-Istishna’ adalah akad dengan pihak pengrajin atau pekerja untuk mengerjakan
suatu produk barang (pesanan) tertentu, dimana materi dan biaya produksi
menjadi tanggungjawab pengrajin. Contohnya seperti seorang penjual sepatu yang
memesan sepatu kepada pengrajin sepatu, yang mana bayarannya tersebut setelah
sepatu dikirim.
Prinsip
akad Istishna’ ialah :
a.
Obyek akad harus dinyatakan dengan jelas. Baik dari segi jenis, ukuran, sifat
dan lain-lain.
b.
Produk yang dipesan berupa hasil pekerjaan atau kerajinan yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
c.
Waktu pengadaan produk tidak dibatasi.
3)
Bai’ ash-Shorf
Bai’ ash-Shorf menurut
bahasa ialah az-Ziyadah (tambahan) dan al-‘Adl (seimbang). Sedangkan menurut
istilah ialah jual beli antara barang yang sejenis atau antara barang yang
tidak sejenis secara tunai (jual beli tukar barang atau barter).
Contohnya seperti
penukaran mata uang rupiah terhadap dollar (money changer).
Syarat akad ash-Shorf
adalah :
a.
Masing-masing pihak saling menyerah terimakan barang sebelum keduanya berpisah.
b.
Jika akad ash-Shorf dilakukan atas barang yang sejenis, maka harus seimbang,
meskipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya.
c.
Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad ash-Shorf. Karena akad ini sesungguhnya
merupakan jual beli dua benda secara tunai.
4)
Bai’ al-Mu’athoh
Bai’
al-Mu’athoh adalah mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan Kabul.
Contohnya seperti seseorang yang membeli barang di minimarket yang mana label
harganya sudah tertera pada barang tersebut.
Menurut
sebagian Ulama Syafi’I hal ini dilarang karena tidak ada ijab Kabul yang
merupakan rukun jual beli. Sedangkan sebagian Ulama Syafi’I yang lainnya
membolehkan jual beli tanpa ijab Kabul seperti itu.
5)
Bai’ al-Jazaf
Bai’ al-Jazaf adalah
jual beli suatu barang tanpa menggunakan alat ukur. Contohnya seperti seseorang
yang membeli nasi uduk.
IV.
Jual-beli yang dilarang dan
macam-macam nya
Jual
Beli yang Terlarang dan Tidak Sah Hukumnya.
Beberapa
contoh jual beli yang tidak sah hukumnya, antara lain sebagai berikut :
• Jual beli barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, bangkai, dan khamar. Rasulullah bersabda, yang artinya :
“Dari Jabir r.a, Rasulullah saw. Bersabda, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi, dan berhala” (HR. Bukhari dan Muslim).
• Jual beli barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, bangkai, dan khamar. Rasulullah bersabda, yang artinya :
“Dari Jabir r.a, Rasulullah saw. Bersabda, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi, dan berhala” (HR. Bukhari dan Muslim).
•
Jual beli Sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan
betina agar dapat memperoleh turunan. Jual beli ini haram hukumnya karena
Rasulullah Saw, bersabda :
“Dari Umar r.a., berkata; Rasulullah Saw. telah melarang menjual mani binatang” (HR. Bukhari)
“Dari Umar r.a., berkata; Rasulullah Saw. telah melarang menjual mani binatang” (HR. Bukhari)
•
Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya. Jual beli
seperti ini dilarang karena barangnya belum ada dan tidak tampak, juga Rasulullah
Saw. bersabda :
“Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah Saw. telah melarang penjualan sesuatu yang masih dalam kandungan induknya” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah Saw. telah melarang penjualan sesuatu yang masih dalam kandungan induknya” (HR. Bukhari dan Muslim)
•
Jual beli dengan muhaqallah. Haqalah berarti tanah, sawah, dan kebun, maksud
muhaqallah di sini ialah menjual tanam-tanaman yang masih di ladang atau di
sawah. Hal ini dilarang agama sebab ada persangkaan riba di dalamnya.
•
Jual beli dengan mukhadharah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk
dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih
kecil-kecil, dan yang lainnya.
•
Jual beli dengan muammassah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh, misalkan
seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang
hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut. Hal ini
dilarang karena mengandung tipuan atau kemungkinan akan menimbulkan kerugian
bagi salah satu pihak.
•
Jual beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar, seperti
seseorang berkata, “lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan
pula kepadamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi lempar melempar, terjadilah
jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab dan
qabul.
•
Jual beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang
kering. Hal ini dilarang Rasulullah Saw. dengan sabdanya :
“Dari Anas r.a., ia berkata; Rasulullah Saw. melarang jual beli muhaqallah, mukhadharah, mulammassah, munabadzah, dan muzabanah” (HR. Bukhari)
“Dari Anas r.a., ia berkata; Rasulullah Saw. melarang jual beli muhaqallah, mukhadharah, mulammassah, munabadzah, dan muzabanah” (HR. Bukhari)
•
Menentukan dua harga untuk satu barang yang diperjualbelikan.
•
Jual beli dengan syarat (Iwadh majhul).
•
Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi
penipuan.
•
Jual beli dengan mengecualikan sebagian benda yang dijual.
•
Larangan menjual makanan hingga dua kali ditakar. Hal ini menunjukkan kurangnya
saling percaya antara penjual dan pembeli.
2. Macam-macam Jual Beli Ditinjau dari Segi Obyek Jual Beli
a. Jual beli benda yang kelihatan
Yaitu pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak dan boleh dilakukan, seperti membeli beras di pasar.
2. Macam-macam Jual Beli Ditinjau dari Segi Obyek Jual Beli
a. Jual beli benda yang kelihatan
Yaitu pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak dan boleh dilakukan, seperti membeli beras di pasar.
b.
Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian.
Yaitu jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai, salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
Yaitu jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai, salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
c.
Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat
Yaitu jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
Yaitu jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
3.
Macam-macam Jual Beli Ditinjau dari segi pelaku akad (subyek), yaitu :
a.
Dengan lisan. Akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang seperti dengan
berbicara.
b.
Dengan perantara atau utusan. Penyampaian akad jual beli melalui perantara,
utusan, tulisan, atau surat-menyurat sama halnya dengan ijab qabul dengan
ucapan, misalnya Via Pos dan Giro. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan
pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui Pos dan Giro,
jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara’.
c.
Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah
mu’athah. Yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab qabul, seperti
seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh
penjual kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual. Jual beli dengan
cara demikian dilakukan tanpa sighat ijab qabul antara penjual dan pembeli,
menurut sebagian Syafi’iyah tentu hal ini dilarang sebab ijab qabul sebagai
rukun jual beli. Tetapi sebagian lainnya, seperti Imam Nawawi membolehkan jual
beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian, yakni tanpa ijab
qabul terlebih dahulu.
D.
Khiyar Dalam Jual Beli
Dalam
jual beli, menurut agama Islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual
beli atau akan membatalkannya. Karena terjadinya oleh sesuatu hal, khiyar
dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
1.
Khiyar Majelis, artinya antara penjual dan pembeli boleh memilih akan
melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu
tempat (majelis), khiyar majelis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli.
Rasulullah Saw. bersabda :
“Penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiyar majelis tidak berlaku lagi, batal.
“Penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiyar majelis tidak berlaku lagi, batal.
2.
Khiyar Syarat, yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh
penjual maupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata, “saya jual rumah ini
dengan harga Rp100.000.000,00 dengan syarat khiyar selama tiga hari”.
Rasulullah Saw. bersabda:
“Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam” (HR. Bukhari)
“Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam” (HR. Bukhari)
3.
Khiyar ‘aib. Artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda
yang dibeli, seperti seseorang berkata: “saya beli mobil itu seharga sekian,
bila mobil itu cacat akan saya kembalikan”, seperti yang diriwayatkan oleh
Ahmad dan Abu Dawud dari Aisyah r.a. bahwa seseorang membeli budak, kemudian
budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya, didapatinya pada diri budak itu
kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka budak itu dikembalikan pada
penjual.
E.
Berselisih dalam Jual Beli
Penjual
dan pembeli dalam melakukan jual beli hendaknya berlaku jujur, berterus terang
dan mengatakan yang sebenarnya, maka jangan berdusta dan jangan bersumpah
dusta, sebab sumpah dan dusta menghilangkan berkah jual beli. Rasulullah Saw.
bersabda:
“Bersumpah dapat mempercepat lakunya dagangan, tetapi dapat menghilangkan berkah”.(HR Bukhari dan Muslim)
Para pedagang jujur, benar, dan sesuai dengan ajaran Islam dalam berdagangnya didekatkan dengan para nabi, para sahabat dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat. Rasulullah Saw. bersabda:
“Pedagang yang jujur dan terpercaya dikumpulkan bersama para nabi, sahabat, dan orang-orang yang mati syahid”(HR. Tirmidzi)
Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan ialah kata-kata yang punya barang, bila keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya. Rasulullah Saw. bersabda:
“Bila penjual dan pembeli berselisih dan antara keduanya tak ada saksi, maka yang dibenarkan adalah perkataan yang punya barang atau dibatalkan” (HR.Abu Dawud)
“Bersumpah dapat mempercepat lakunya dagangan, tetapi dapat menghilangkan berkah”.(HR Bukhari dan Muslim)
Para pedagang jujur, benar, dan sesuai dengan ajaran Islam dalam berdagangnya didekatkan dengan para nabi, para sahabat dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat. Rasulullah Saw. bersabda:
“Pedagang yang jujur dan terpercaya dikumpulkan bersama para nabi, sahabat, dan orang-orang yang mati syahid”(HR. Tirmidzi)
Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan ialah kata-kata yang punya barang, bila keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya. Rasulullah Saw. bersabda:
“Bila penjual dan pembeli berselisih dan antara keduanya tak ada saksi, maka yang dibenarkan adalah perkataan yang punya barang atau dibatalkan” (HR.Abu Dawud)
F.
Badan Perantara
Badan
perantara dalam jual beli disebut pula simsar, yaitu seseorang yang menjualkan
barang orang lain atas dasar bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang
punya barang sesuai dengan usahanya. Dalam satu keterangan dijelaskan:
“Dari Ibnu Abbas r.a., dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa, kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan harga itu adalah untuk engkau” (HR. Bukhari).
“Kelebihan” yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah a) harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan penjual barang itu, dan b) kelebihan barang setelah dijual menurut harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut.
Orang yang menjadi simsar dinamakan pula komisioner, makelar, atau agen, tergantung persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan menurut Hukum Dagang yang berlaku dewasa ini. Walaupun namanya simsar, komisioner, dan lain-lain, namun mereka bertugas sebagai badan perantara dalam menjualkan barang-barang dagangan, baik atas namanya sendiri maupun atas nama perusahaan yang memiliki barang.
Berdagang secara simsar dibolehkan berdasarkan agama, asal dalam pelaksanaannya tidak terjadi penipuan dari yang satu terhadap yang lainnya.
“Dari Ibnu Abbas r.a., dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa, kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan harga itu adalah untuk engkau” (HR. Bukhari).
“Kelebihan” yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah a) harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan penjual barang itu, dan b) kelebihan barang setelah dijual menurut harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut.
Orang yang menjadi simsar dinamakan pula komisioner, makelar, atau agen, tergantung persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan menurut Hukum Dagang yang berlaku dewasa ini. Walaupun namanya simsar, komisioner, dan lain-lain, namun mereka bertugas sebagai badan perantara dalam menjualkan barang-barang dagangan, baik atas namanya sendiri maupun atas nama perusahaan yang memiliki barang.
Berdagang secara simsar dibolehkan berdasarkan agama, asal dalam pelaksanaannya tidak terjadi penipuan dari yang satu terhadap yang lainnya.
G.
Lelang (Muzayadah)
Penjualan
dengan cara lelang disebut muzayadah. Penjualan seperti ini dibolehkan oleh
agama Islam karena dijelaskan dalam satu keterangan:
“Dari Anas r.a., ia berkata, Rasulullah Saw. menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok ini? Seorang laki-laki menyahut ; aku bersedia membelinya seharga satu dirham. Lalu nabi berkata lagi, siapa yang berani menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi ” (HR. Tirmidzi)
“Dari Anas r.a., ia berkata, Rasulullah Saw. menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok ini? Seorang laki-laki menyahut ; aku bersedia membelinya seharga satu dirham. Lalu nabi berkata lagi, siapa yang berani menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi ” (HR. Tirmidzi)
H.
Penjualan Tanah
Bila seseorang menjual
sebidang tanah atau lapangan, sedangkan di dalamnya terdapat
pohon-pohon,rumah-rumah dan yang lainnya,menurut Mazhab Syafi’I semua bangunan
dan pohon-pohonan yang berada diatas tanah itu turut terjual, tetapi tidak
termasuk di dalamnya barang-barang yang dapat diambil sekaligus, seperti padi,
jagung, bawang, dan tanaman sejenis lainnya.
Bila menjual rumah, yang termasuk di dalamnya adalah:
Tanah tempat mendirikan, sebab rumah tidak akan berdiri tanpa adanya tanahØ
Apa yang ada dalam pekarangannya, seperti kakus, tempat mandi, dan yang lainnya.Ø
I. Buah-buahan yang Rusak setelah Dijual
Buah-buahan yang sudah dijual kemudian rusak atau hilang dan yang lain-lainnya, maka kerusakan itu tanggungan penjual, bukan tanggungan pembeli. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah Saw.
“Jika engkau telah menjual buah-buahan kepada saudaramu, lalu buah-buahan itu rusak (busuk), maka haram bagimu mengambil sesuatu darinya, apakah kamu mau mengambil harta saudaramu dengan tidak hak” (HR.Muslim).
Bila menjual rumah, yang termasuk di dalamnya adalah:
Tanah tempat mendirikan, sebab rumah tidak akan berdiri tanpa adanya tanahØ
Apa yang ada dalam pekarangannya, seperti kakus, tempat mandi, dan yang lainnya.Ø
I. Buah-buahan yang Rusak setelah Dijual
Buah-buahan yang sudah dijual kemudian rusak atau hilang dan yang lain-lainnya, maka kerusakan itu tanggungan penjual, bukan tanggungan pembeli. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah Saw.
“Jika engkau telah menjual buah-buahan kepada saudaramu, lalu buah-buahan itu rusak (busuk), maka haram bagimu mengambil sesuatu darinya, apakah kamu mau mengambil harta saudaramu dengan tidak hak” (HR.Muslim).
PENUTUP
Dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak bisa lepas dari aktifitas menjual ataupun membeli. Jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Jual beli memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar jual beli tersebut bisa dikatakan sah. Jual beli dapat dibedakan dalam beberapa macam yaitu ditinjau dari segi hukumnya, dari segi obyek jual beli maupun dari segi pelaku akad.
Dalam jual beli juga berlaku khiyar yaitu dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. Agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan jual beli.
Jual
Beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai
nilai secara suka rela di antara kedua belah pihak
Rukun
jual beli , yaitu :
a.
Akad (ijab qobul)
b. Orang-orang yang
berakad (penjual dan pembeli)
c. Ma’kud alaih (objek
akad/benda yang dijual)
·
Syarat jual beli, yaitu :Akad (ijab qobul), Orang yang berakad (penjual dan
pembeli), dan Ma’kud alaih (objek akad/benda yang dijual).
·
Khiyar terbagi tiga : Khiyar Majlis, Khiyar Syarat, dan Khiyar ‘aibi.
·
Jual Beli Yang Dilarang
a.
Dilarang Karena Dzatnya Haram atau najis
b.
Dilarang karena dapat menimbulkan kemadhorotan ..
c.
Dilarang karena samar-samar
d.
Jual beli buah-buahan yang belum nampak.
e.
Jual beli hewan yang lepas atau lari
f.
Dilarang karena jual beli bersyarat
g.
Dilarang karena mengandung unsur penipuan atau kecurangan atau karena merugikan
pihak lain
·
Jual Beli yang dibolehkan antara lain :
a.
Bai’ as-Salam
b.
Bai’ al-Istishna’
c.
Bai’ ash-Shorf
d.
Bai’ al-Mu’athoh
e.
Bai’ al-Jazaf
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’I, Moh. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang : PT Karya Toha Putra
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Syafe’i, Rachmat. 2004. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar